DENPASAR (terasbalinews.com). Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan kembali adanya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Dewa Indra mengingatkan hal tersebut pasca kecelakaan helikopter di kawasan Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, yang diduga disebabkan terjerat tali layang-layang.
Dewa Indra mengatakan, dalam Perda No. 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara.
Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.
“Di ayat 3 menyebutkan Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki,” kata Dewa Indra.
Dewa Indra juga mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” tambah birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng itu.
Menurut Dewa Indra, jika ini dilanggar justru akan merugikan semua pihak baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali.
“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya lagi.
Bagi pelanggar dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. (nan)