DENPASAR (terasbalinews.com). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengukuhkan pengurus tiga asosiasi profesi, yaitu Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Provinsi Bali, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Provinsi Bali, dan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) Provinsi Bali, Rabu (28/8/2024) di Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Dewa Indra berharap, dengan dikukuhkannya ketiga asosiasi profesi tersebut dapat menyelesaikan berbagai permasalahan internal antara pemberi kerja dan penerima kerja.
“Gesekan dan permasalahan dalam dunia kerja antara pemberi dan penerima kerja adalah hal yang wajar, namun alangkah lebih baiknya jika diselesaikan terlebih dahulu di internal perusahaan. Bahkan, organisasi profesi juga bisa membantu menyelesaikannya,” kata Dewa Indra.
Ia berharap, isu-isu ketenagakerjaan tidak dijadikan “santapan” dalam kontestasi politik. Sehingga, lanjut dia, tidak menambah perdebatan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Tugas kita bersama adalah menjaga kondusivitas, apalagi di tahun politik ini,” birokrat asal Desa Pemaron, Buleleng itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Ida Bagus Setiawan, mengatakan bahwa pengukuhan asosiasi profesi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dimana, dalam regulasi tersebut menyatakan setiap jabatan fungsional yang telah ditetapkan harus memiliki satu organisasi profesi jabatan fungsional, dan setiap pejabat fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi.
Ia berharap, setelah dilakukan pengukuhan, organisasi profesi ini dapat memberikan payung hukum serta meningkatkan pelayanan ketenagakerjaan kepada masyarakat luas, khususnya di Bali. (nan)