BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Cegah Perambahan Hutan, Perbekel Desa Selat Desak Dinas Kehutanan Bali Segerakan Sertifikat Penyanding

whatsapp image 2025 10 12 at 18.50.12
Perbekel Desa Selat Putu Mara bersama KPHD menanam beragai jenis tanaman produktif dikawasan hutan desa seluas 552 hektar. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Dalam upaya mencegah perluasan dan perambahan kawasan hutan, Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Putu Mara, mendorong percepatan penerbitan sertifikat penyanding hutan bagi warga yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Langkah ini diyakini menjadi solusi efektif untuk mengendalikan perluasan penguasaan wilayah hutan secara ilegal.

“Jika warga penyanding hutan sudah memiliki sertifikat, maka batas-batasnya jelas dan mudah diawasi. Dengan begitu, tidak akan ada lagi perambahan di pinggir-pinggir hutan,” ujar Putu Mara, Minggu (12/10/2025).

Mara menjelaskan, Desa Selat telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pengelolaan dan perlindungan hutan desa seluas 552 hektar. Sebagai bentuk tindak lanjut, ia meminta Dinas Kehutanan Provinsi Bali dan KPH Bali Utara agar segera menandatangani persetujuan administrasi sehingga sertifikat penyanding bisa segera diterbitkan.

“Sudah ada sekitar 15 warga yang mengajukan. Dengan adanya Perdes, tidak akan ada lagi perambah hutan. Tolong jangan hambat, segera berikan persetujuan,” tegasnya.

Desa Selat, melalui Kelompok Pengelola Hutan Desa (KPHD) yang dipimpin Putu Kenyung, mengelola kawasan hutan secara produktif tanpa merusak fungsi ekologisnya. Warga menanam berbagai jenis pohon seperti kayu besar, kopi, cengkeh, durian, manggis, alpukat, cendana, dan bajegau di sela tanaman hutan.

“Luas hutan yang dikelola masyarakat terdata jelas sejak tahun 2019 setelah dilakukan pengukuran oleh Kementerian Kehutanan. Ada 32 kelompok, masing-masing mengelola 5–7 hektar,” jelas Mara.

Selain menjaga vegetasi, warga juga dilarang melakukan perburuan terhadap satwa liar seperti landak dan ular demi menjaga keseimbangan ekosistem.

Tak hanya itu, Desa Selat kini tengah menggagas pembentukan Hutan Raya sebagai destinasi wisata berbasis konservasi berkelanjutan. Konsep ini menggabungkan pelestarian flora dan fauna dengan pemberdayaan masyarakat lokal melalui ekowisata.

“Untuk tahap awal, kami akan berkonsultasi dengan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) agar beberapa jenis satwa seperti kijang dan burung bisa kami pelihara di Hutan Raya nanti,” terang Mara.

Guna memperkuat pengawasan, Desa Selat juga telah membentuk Satgas Jagawana yang beranggotakan 11 orang pecalang hutan. Mereka rutin berpatroli untuk memastikan tidak ada aktivitas perusakan di dalam kawasan hutan.

“Setiap minggu anggota Jagawana turun langsung ke lapangan. Kami ingin memastikan hutan tetap lestari dan menjadi sumber kehidupan berkelanjutan bagi masyarakat,” tandas Putu Mara. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *