BULELELNG (terasbalinews.com) – Perselisihan antar pengendara sepeda motor di Jalan Raya Air Sanih, Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, berujung dugaan penganiayaan. Seorang pemuda, I Ketut Hardiasa (24), warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, dilaporkan mengalami luka akibat insiden tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/12) sore dan dilaporkan ke polisi keesokan harinya. Meski sempat memicu ketegangan, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa bermula saat korban dan terlapor sama-sama mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Air Sanih. Korban merasa dipepet oleh terlapor, lalu terjadi cekcok di jalan,” jelas Iptu Yohana, Selasa (16/12). Terlapor diketahui bernama Ketut Sri Purnawa (25), warga Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Dari keterangan korban, insiden bermula ketika sepeda motornya disalip terlapor hingga hampir bersenggolan. Merasa terganggu, korban kemudian mencari terlapor untuk meminta penjelasan.
“Saat keduanya berhenti, terlapor diduga memukul korban satu kali menggunakan tangan kanan mengepal ke arah muka dan mengenai pipi kiri korban, kemudian pelaku pergi,” ungkapnya.
Tak lama berselang, korban dan pelaku kembali bertemu di areal lapangan Pura Penyusuan, Kubutambahan. Dalam pertemuan kedua itu, situasi kembali memanas. “Terlapor kembali mendatangi korban dan diduga mengeluarkan senjata tajam sejenis sabit kecil. Senjata tersebut mengenai telapak tangan kiri korban saat korban berusaha menepis serangan,” lanjut Iptu Yohana.
Warga sekitar segera melerai sehingga perkelahian tidak berlanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada telapak tangan kiri dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kubutambahan.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Namun, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Memang benar ada penganiayaan dan korban melapor ke Polsek Kubutambahan. Namun, mereka sepakat damai dan telah membuat pernyataan damai di Kantor Desa Kubutambahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban dan pelaku saling mengenal dan berteman baik. Dari pengakuan pelaku, kejadian tersebut dipicu pengaruh minuman keras.
“Pelaku menerangkan sebelumnya habis minum alkohol jenis arak,” ujarnya. Dengan adanya kesepakatan damai, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. *ndr















