BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Cekik Pegawai Restoran, Turis Asal Uganda Dituntut Tujuh Bulan Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Wanita kelahiran Mulago, Uganda, Kalungi Shamila (32) yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, Senin (29/4/2019) dituntut 7 bulan penjara.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Novita Rimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Suyati Dewi dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 aya (1) KUHP. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa Kejari Badung itu terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, antara terdakwa dan korban Nyoman Nalawati sudah ada perdamaian.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Kalungi Shamilah dengan pidana penjara selama tujuh bulan,”sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang hanya didampingi penerjemah itu menyatakan menerima tuntutan itu karena memang merasa bersalah. Namun demikian, terdakwa tetap memohon agar majelis hakim mengurangi hukumannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi korban saat diperiksa dimuka sidang membenarkan bila dia dianiaya atau dicekik oleh terdakwa.
Menurut saksi kejadian ini berawal saat saksi melarang terdakwa untuk membawa makanan/minuman masuk ke dalam Restauran.
“Tapi terdakwa tidak terima malah mendorong saya dan lalu mencekik leher saya,” ungkap saksi di muka sidang. Pengakuan saksi ini juga dibenarkan oleh terdakwa.
Sementara dalam surat dakwaan jaksa terungkap, kasus penganiayaan ringan ini terjadi pada tanggal 2 Januari 2019 sekira pukul 01.50 Wita di Restauran Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta.
Saat itu saksi korban, Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitrees melihat terdakwa membawa minuman yang tidak dibeli di Restauran tempat saksi bekerja duduk di bangku Restauran.
Melihat itu, saksi langsung menghampiri terdakwa dan meminta terdakwa untuk tidak duduk di Restauran karena bukan merupakan tamu. “Terdakwa tidak terima dan langsung mendorong korban serta mencekik lehernya,” sebut jaksa Kejari Badung itu.
Korban yang saat itu kaget, langsung ikut menarik rambut terdakwa. Sejurus kemudian, terdakwa berhasil menindih tubuh korban yang dalam keadaan terlentang sambil mencekik lehernya.
Akibat perbuatan terdakwa itu, saksi korban mengalami luka cakar. Sementara terdakwa akibat perbuatannya oleh jaksa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *