JAKARTA (terasbalines.com). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pembaruan terbaru terkait kinerja sistem administrasi perpajakan Coretax DJP hingga 20 April 2025.
“Sistem yang menjadi tulang punggung digitalisasi layanan pajak ini menunjukkan performa stabil dengan berbagai penyempurnaan signifikan,” tulis DJP dalam rilisnya, Selasa (22/4/2025).
Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, Coretax DJP secara umum bekerja dengan baik. Namun, terjadi beberapa lonjakan latensi pada jam-jam sibuk, terutama di fungsi-fungsi utama seperti: Login, Rata-rata latensi di bawah 0,1 detik. Performa terbaik terjadi pada 18 April, hanya 8,4 milidetik; Pendaftaran Wajib Pajak: Sempat melonjak hingga 1,13 detik pada 25 Maret karena lonjakan pendaftaran, namun stabil di bawah 0,06 detik sepanjang April; SPT Masa: Lonjakan hingga 30 detik pada akhir Maret berhasil ditekan menjadi hanya 1,18 milidetik di 19 April; Faktur Pajak: Lonjakan hingga 9,3 detik pada 15 April, turun drastis jadi 0,102 detik pada 18 April; Bukti Potong: Tertinggi tercatat 51,9 detik pada 15 April, namun berhasil ditekan ke 0,197 detik di 20 April.
Sementara itu hingga 20 April 2025, Coretax DJP telah mencatat data perpajakan dalam jumlah besar. Faktur Pajak: Total 198,86 juta faktur untuk Januari-April 2025. Penerbitan masa April masih berjalan hingga pertengahan Mei; Bukti Potong PPh: Sebanyak 70,69 juta bukti potong tercatat untuk periode Januari-April; SPT Masa PPN & PPnBM: Tercatat 933.484 SPT untuk Januari-Maret. SPT Maret yang dilaporkan sebelum 10 Mei akan mendapat penghapusan sanksi administratif; SPT Masa PPh Pasal 21/26 & Unifikasi: Mencapai 997.705 dan 149.589 masing-masing untuk dua jenis SPT. Pelaporan sebelum 30 April 2025 juga berhak atas penghapusan sanksi.
Terkait kendala beberapa Waktu lalu, DJP melakukan sejumlah pembaruan teknis sistem Coretax yang mendukung kelancaran layanan terkait: Pendaftaran Wajib Pajak, Faktur Pajak, Bukti Potong, Pelaporan SPT Masa, Pembayaran Pajak dan Layanan Tambahan**
DJP mengimbau wajib pajak untuk mengikuti pengumuman resmi melalui [https://pajak.go.id/reformdjp/coretax](https://pajak.go.id/reformdjp/coretax). Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau datang langsung ke KPP terdekat.
Perkembangan positif ini menunjukkan komitmen DJP dalam memperkuat ekosistem perpajakan digital yang handal, efisien, dan responsif. (red)















