BULELENG (terasbalinews.com) – Kebijakan pemerintah pusat memangkas Dana Desa (DD) secara signifikan menuai keluhan dari para kepala desa di Kabupaten Buleleng. Pemangkasan anggaran yang mencapai hingga 85 persen dinilai berpotensi menghambat realisasi program pembangunan desa yang sebelumnya telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Dana Desa yang semula berada di kisaran Rp1 miliar per desa kini menyusut drastis menjadi sekitar Rp200 hingga Rp300 juta. Kondisi tersebut membuat banyak usulan masyarakat yang telah dirancang dan disepakati dalam forum Musdes terancam tidak dapat dilaksanakan.
Ketua Forum Komunikasi Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Buleleng, Ketut Suka, menyebut pemangkasan tersebut berdampak langsung pada seluruh kegiatan desa. Ia menegaskan, perubahan pagu anggaran di tengah jalan membuat rencana pembangunan fisik tahun 2026 praktis tidak bisa direalisasikan.
“Pemangkasannya sangat signifikan, karena pagu sudah disampaikan sehingga kegiatan di tahun 2026 pengerjaan fisik yang telah direncanakan melalui forum musdes dipastikan tidak dapat dilaksanakan,” ujar Suka, Minggu (4/1/2026).
Suka yang juga menjabat sebagai Perbekel Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, mengungkapkan bahwa dengan kondisi anggaran yang ada, desa hanya mampu menjalankan program-program mandatori dari pemerintah pusat. Di antaranya ketahanan pangan, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta layanan posyandu.
“Praktis penanganan sampah, gaji guru Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan lainnya sudah tidak bisa kita danai, kita tidak bisa berbuat untuk kegiatan urgen lainnya,” imbuhnya.
Meski demikian, Suka mengaku bersyukur karena Dana Desa tahap kedua tahun anggaran 2025 dapat cair tepat waktu. Hal itu tidak terlepas dari pemenuhan persyaratan administrasi, termasuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menjadi salah satu syarat pencairan dana.
“Di tahun 2026 dan seterusnya banyak kegiatan desa yang sudah dirancang dan direncanakan yang menjadi bagian kewenangan kita di desa tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Menurut Suka, para perbekel di Buleleng kini berada dalam posisi pasrah menghadapi kebijakan tersebut. Berbagai masukan telah disampaikan kepada pemerintah, namun keterbatasan anggaran tetap membuat rencana pembangunan desa sulit direalisasikan.
“Teman-teman (perbekel) seperti ngambul, syukurlah tidak ada yang dipertanggungjawabkan karena tidak harus buat laporan. Kita pun sudah berkoordinasi dengan BPD agar masalah ini disampaikan kepada masyarakat karena usulan saat musdes tidak bisa terlaksana akibat kebijakan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemangkasan Dana Desa terjadi seiring dengan implementasi program Astacita pemerintah pusat melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program tersebut direncanakan berjalan selama enam tahun, dengan pengalihan sebagian Dana Desa untuk pembayaran pinjaman KDMP. *ndr















