BULELENG (terasbalinews.com) – Polemik permintaan pemindahan tiang listrik di Desa Baktiseraga, Buleleng, berujung pada somasi yang dilayangkan kepada PT PLN (Persero). Seorang warga, Ketut Wirayasa Wiyanto, merasa keberatan setelah permintaannya untuk menggeser tiang yang berada di dalam area propertinya justru dijawab dengan rincian biaya hingga jutaan rupiah.
Wirayasa awalnya bersurat resmi kepada PLN untuk memindahkan tiang yang dianggap menghalangi akses keluar-masuk ke lahan miliknya. Namun, jawaban yang diterima melalui pesan singkat hanya berupa tabel “Rekap Rencana Anggaran Biaya PFK” tanpa tanda tangan pejabat berwenang.
Merasa tidak dihargai, Wirayasa melalui kuasa hukumnya, Wirasanjaya, S.H., M.H., C.L, melayangkan somasi tertanggal 1 Desember 2025 kepada Manager PLN UP3 Bali Utara. Somasi tersebut meminta agar PLN menindaklanjuti permohonan dalam waktu 7 hari dengan membongkar serta memindahkan tiang dari lokasi.
“Niat baik klien kami yang hanya meminta untuk menepikan tiang PLN yang masih tetap memakai lahan milik klien kami justru mendapatkan jawaban yang mengharuskan klien kami untuk membayar sejumlah Rp. 9.012.912,-,” tegas Wirasanjaya pada Rabu (3/12/2025). Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur mengenai kewajiban pemberian kompensasi atas penggunaan lahan masyarakat.
Wirasanjaya menegaskan, “Jika masih ngotot meminta biaya maka dalam tempo waktu 7 hari dari tanggal surat somasi kami ini, maka kami perintahkan saudara untuk membongkar dan mengeluarkan tiang PLN dari lahan klien kami.”
Menanggapi hal tersebut, Humas PLN UP3 Bali Utara, Jefry, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas somasi dimaksud. Menurutnya, PLN tidak berkewajiban memberikan ganti rugi karena tiang yang dimaksud adalah Tiang Tegangan Menengah (TM) yang merupakan bagian dari jaringan distribusi tenaga listrik.
“Tiang tersebut merupakan jaringan distribusi tenaga listrik, sehingga tidak termasuk ke dalam instalasi tenaga listrik yang berhak mendapat ganti rugi karena bukan termasuk tapak menara transmisi,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa tiang tersebut telah berdiri sejak tahun 1993 dan saat ini mensuplai listrik untuk 1.568 pelanggan di wilayah Kecamatan Buleleng.
Meski demikian, Jefry menegaskan bahwa PLN tetap bersedia memproses permohonan warga dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Belakangan, Cong San menyebut telah melayangkan somasi kedua karena menilai PLN tidak kooperatif. Ia menyinggung putusan pengadilan mengenai kasus serupa di Aceh.
“Kami menilai PLN telah melawan hukum dengan memasang tiang PLN tanpa ijin. Itu juga berdasar putusan Pengadilan Meulaboh Aceh dengan Register Nomor : 4/Pdt.G/2023/PN. MBO dan dikuatkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4619/K/PDT/2024 tertanggal 29 November 2024 yang menolak permohonan kasasi PLN,” tandasnya. *ndr















