BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dituntut 3 Tahun Akibat Ketangkap Bawa Sabu dan Taji

Foto - Terdakwa Putu Edy Suastrawan alias Lebon (30). (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Akibat ketangkap kedapatan membawa sabu dan membawa senjata tajam jenis taji, Putu Edy Suastrawan alias Lebon (30) yang berdomisili di Banjar Umegunung, Sempidi ini dalam persidangan hanya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam dakwaannya jaksa Kejari Denpasar itu menyatakan terdakwa terbukti sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri. Padahal hasil tes urine terdakwa tidak megandung sediaan Narkotika.
Selain dinyatakan terbukti sebagai penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri, jaksa juga menuntut terdakwa terbukti bersalah mememiliki senjata tajam jenis taji.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasa Pasal 127 ayat (1) huru a UU Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, “sebut jaksa Suriawan sebagaimana dalam surat tuntutannya.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga membeberkan beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya soal penangkapan terdakwa.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2018 sekira pukul 01.00 wita di Jalan Glogor Carik atau tepatnya di depan Circle K Glogor Carik.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi terlebih dahulu mendapat laporan akan ada transaki narkoba di depan Circle K Glogot Carik. “Atas laporan itu langsung dilakukan penyelidikan,”sebut jaksa.
Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang datang dengan menumpang transport online (gojek). Namun sebelum ditangkap, terdakwa sempat membuang bungkusan yang kemudian diketahui adalah bungkusan sabu.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, selain menemukan sabu yang dibuang terdakwa, polisi juga menemukan satu buah sajam jenis taji lengkap dengan sarungnya.

Kepada petugas, terdakwa mengakui sabu itu miliknya yang dibeli seharga Rp. 600 ribu dari orang yang bernama Kadek Gendut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *