BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Divonis 4 Tahun Penjara, Pengedar Sabu Nangis

banner 120x600

(foto : zar) Terdakwa usai jalani sidang.
DENPASAR – Pria bernama Edy Sucipto (31) harus menikmati hari-harinya di balik jeruji penjara. Pengedar narkoba ini divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim I Made Pasek dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Edy Sucipto dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan tuntutan, Rabu (8/1/2020) di PN Denpasar.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima sembari mengusap air mata. Senada, jaksa juga menerima vonis majelis hakim.
Terdakwa diseret ke persidangan setelah ditangkap petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 23.05 Wita.
Dia dibekuk saat akan mengantar paket sabu ke sebuah rumah kos di Jalan Teuku Umar No. 222, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,28 gram di saku celana terdakwa.
“Terdakwa mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ebest, dengan cara diambil dari sebuah tempelan,” sebut jaksa dalam dakwaan. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *