BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Divonis Percobaan, Bos Vila Kubu Masih Pikir-pikir

banner 120x600

Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia yang divonis percobaan.(zar)
DENPASAR | Terasbalinews.com – Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan, Kamis (15/10/2020) divonis hukuman 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun mejelis hakim menyebut bahwa yang bisa dibuktikan hanya pencoretan wajah dan mendorong punggung, yang berbanding jauh dari yang dituduhkan oleh pelapor.
Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa karena tidak semua tuduhan dapat dibuktikan di depan persidangan.
Seperti diketahui, sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun,” sebut hakim dalam putusannya.
Atas putusan itu, Jupiter Gul Lalwani dan Chandra Katharina Nutz selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU Djaya Indrati Rindhayani yang sebelumnya menuntut 10 bulan penjara juga menyatakan pikir-pikir.
Di temui setelah sidang, kedua kuasa hukum terdakwa menyatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Namun keduanya sepakat bahwa seharusnya kliennya divonis bebas.
“Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim, karena dengan putusan ini bisa dilihat bahwa tidak semua hal bisa seenaknya dijadikan sebuah tindak pidana penganiayaan. Ini menunjukkan integritas Pengadilan dan membuktikan ada keadilan yang bisa didapatkan. Walaupun pada dasarnya kami menganggap bahwa klien kami tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan seharusnya divonis bebas,” ujar Chandra Katharina Nutz.
Hal senada juga disampaikan oleh Jupiter. Dikatakannya pihaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mau mempertimbangkan sebagian dari isi pledoinya.
“Kami sangat mengapresiasi putusan hakim ini, dan kami sangat berterima kasih karena majelis hakim dalam putusannya juga menerima pembelaan kami walaupun hanya sebagian,” tegasnya.
Walaupun begitu, pihaknya tetap mengambil langkah pikir-pikir sambil berkoordinasi dengan klien terkait putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir atas putusan hakim ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU,  dugaan tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu dilakukan Desember 2019 lalu di Villa Kubu Seminyak.
Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas, Villa Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan.
Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp. 350 juta.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *