BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Hakim Vonis WN Irlandia Percobaan, Ini Kata Pengacara Korban

banner 120x600

Ciaran Francis Caulfield.Foto/zar
DENPASAR-Terasbalinews.com | Vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap Ciaran Francis Caulfield bule asal Irlandia yang didakwa menganiaya karyawannya sendiri mendapat komentar pedas dari tim kuasa hukum korban.
I Gusti Ngurah Arthana, salah satu kuasa hukum Wayan Widyastuty Pramesti selaku korban dalam perkara ini menyebut, vonis percobaan tidak memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan bagi korban.
Seperti diketahui, terdakwa Ciaran Francis Caulfield oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Putu Gde Novyartha, Selasa (15/10/2020) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
“Setelah kami mencermati putusan hakim yang pada intinya menjatuhkan vonis percobaan, kami anggap putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi korban,” ujar Ngurah Arthana, Senin (19/10/2020).
Arthana mengatakan, vonis yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun menjatuhkan hukuman percobaan, merupakan putusan banci dan tidak peka dengan penderitaan yang dialami korban.
“Ini sangat tidak adil, terdakwa yang merupakan orang asing hanya diganjar percobaan, padahal banyak warga Indonesia yang diduga melakukan perbuatan yang sama di negara orang banyak dihukum penjara,” sentil Arthana.
Atas hal itu, Arthana pun sangat menyambut baik keputusan jaksa yang melakukan upaya hukim banding. Sebab, dengan melakukan upaya hukum banding, maka jaksa telah benar melakukan perlindungan terhadap korban sebagai masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan hati nurani majelis hakim tinggi dalam mengambil putusan nanti. Kami ingin majelis hakim menganulir putus hakim PN Denpasar dan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa,” harap Arthana.
Seperti diketahui, Ciaran Francis Caulfield warga negara Irlandia yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan, Kamis (15/10/2020) divonis hukuman 8 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan,” sebut hakim dalam putusannya.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *