BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kuasa Hukum Korban Sebut, Ada yang Aneh dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa Bule Irlandia

banner 120x600

Ciaran Francis Caulfield saat menjalani sidang dengan agenda pemerintah terdakwa.Foto:Zar
Denpasar | terasbalinews.com – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ciaran Francis Caulfield, bule asal Irlandia, Kamis (3/9/2020) kembali dilanjutkan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Novyartha masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Ada yang menarik dalam sidang, karena selain memeriksa terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, S.H dan Chandra Katharina Nutz, S.H meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman beberapa video di muka sidang.
Permintaan itu disetujui oleh majelis hakim, sehingga rekaman video tersebut diputar di muka sidang. Atas izin yang diberikan itu, kuasa hukum korban, I Gusti Ngurah Arthana yang selalu hadir dalam persidangan merasa tidak terima.
Dia mengatakan, soal terdakwa tidak mengakui perbuatannya, itu tidak masalah dan itu hak terdakwa untuk membela diri. Yang menjadi persoalan, kata Ngurah Arthana, kenapa majelis hakim memberi izin pemutaran video dalam sidang yang masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Menurut Ngurah Athana, seharusnya kalau hakim mengizinkan memutar video itu bukan saat pemeriksaan terdakwa, tapi pada saat pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, baik itu yang diajukan boleh JPU maupun oleh pengacara terdakwa.
“Menurut kami, harusnya pemutaran video itu dilakukan pada saat pemeriksaan saksi korban, sehingga baik korban dan terdakwa bisa saling menilai di depan sidang,” terang Ngurah Arthana.
Anehnya lagi, menurut Arthana dalam sidang sempat ada permintaan dari pengacara terdakwa untuk melakukan konfrontir atas apa yang ada dalam rekaman tersebut kepada korban yang memang saat itu hadir dalam persidangan.
“Kami merasa sidang kali ini sangat janggal dan mengamputasi hukum acara. Tidak ada urgensi dan korelasinya serta tidak komitmen dengan agenda persidangan,” tegas Ngurah Arthana.
Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum korban, Arthana mengatakan, persidangan kali ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban.
Yang terakhir, kata Arthana pihaknya bukan menilai putusan hakim, melainkan hanya menilai proses persidangan. “Dan ini menurut kami tidak ada larangan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam sidang kuasa hukum terdakwa memohon izin untuk memutar beberapa rekaman video dan majelis hakim pun memberikan izin.
Maksud dan tujuan pemutaran video tesebut adalah untuk menunjukan kepada majelis hakim bahwa korban Ni Made Widyastuti Pramesti dalam kondisi baik-baik saja usai pipinya dicoret lipstik oleh terdakwa.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *