DENPASAR (terasbalinews.com). Kepolisian Daerah (Polda) Bali bakal mengusut dugaan 10 personel Polres Klungkung yang dilaporkan oleh I Wayan Suparta ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan.
Wayan mengaku dianiaya sepuluh personel Polres Klungkung yang menerima tugas mendalami kasus kendaraan bodong, hingga telinga kirinya mengalami cacat yakni gendang telinga kirinya pecah.
“Ada laporan masyarakat yang dirugikan berarti (proses penyelidikan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang dirugikan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (9/7/2024).
Jansen menyebut, sepuluh anggota polisi tersebut telah menjalani pemeriksaan di Ditpropam Polda Bali dan Ditkrimum Polda Bali.
Ditpropam Bali, jelas Jansen, bakal mengusut dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) bakal mengusut tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sepuluh anggota tersebut.
“Pasti akan diperiksa sesuai ketentuan hukum, ada kode etik, proses nanti akan dilakukan sidang kode etik profesi termasuk juga dugaan tindak pidananya,” tambah mantan Kapolresta Denpasar tersebut.
Para anggota kepolisian tersebut terancam dihukum penjara dan dipecat jika terbukti melanggar prosedur penyelidikan.
“Iya termasuk (terancam dipenjara jika terbukti secara pidana). Makanya dari laporan yang ada sudah masuk dan sudah diterima di Krimum,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali yang ditunjuk sebagai pendamping hukum IWS mengatakan, kasus penganiayaan ini telah dilaporkan kepada Polda Bali pada 29 Mei 2024 lalu.
Namun, hingga saat ini Polda Bali hanya mengarahkan kasus itu pada Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sejak awal petugas SPKT Polda Bali justru mengarahkan pelaporan pada pasal 352 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya tiga bulan pidana penjara,” kata Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi dalam siaran pers, Jumat (5/7/24).
Dalam kesempatan tersebut, IWS sebagai korban mengaku, ia didatangi lima polisi di rumahnya di Klungkung. Saat itu polisi menanyakan sebuah mobil yang digadaikan salah seorang saksi bernama Mang Togel kepada seorang kenalannya.
“Waktu itu saya dijemput (polisi) jam sembilan malam. Saya ditanya-tanya soal mobil itu di pos barong (semacam pos kamling) dekat rumah,” kata IWS.