BULELENG (terasbalinews.com) – Perseteruan antara Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Putu Mara, dan warga setempat Ni Wayan Wisnawati, kini berlanjut ke ranah hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Buleleng setelah saling melapor.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan sejak dua pekan lalu, setelah penyelidikan dan gelar perkara membuktikan adanya unsur tindak pidana.
“Kedua belah pihak saling lapor terkait kejadian penganiayaan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi. Sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka. Tujuan dari pada hukum itu sendiri kan pemenuhan rasa keadilan,” ujar AKBP Widwan, Minggu (10/8).
Baik Putu Mara maupun Wayan Wisnawati dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, keduanya tidak ditahan.
AKBP Widwan menambahkan, kedua pihak tengah mempertimbangkan jalur mediasi. “Infonya kedua belah pihak akan menempuh jalur mediasi untuk berdamai. Ya kami hanya menunggu kesepakatannya saja,” ucapnya.
Kasus ini bermula pada Jumat (13/6) saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng mengukur lahan milik suami Wayan Wisnawati untuk program nasional agraria (prona). Saat proses berlangsung, Putu Mara diduga keberatan karena Wisnawati mendokumentasikan kegiatan tersebut.
Perselisihan pun memanas hingga terjadi dugaan pemukulan yang membuat Wisnawati mengalami luka di bibir. Ia kemudian melapor ke polisi, sementara Putu Mara juga melapor balik mengaku menjadi korban penganiayaan. (ndra)















