BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

DPRD Bali Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida

DPRD Bali

Rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali Tahun Anggaran 2025. (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). DPRD Provinsi Bali secara resmi menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali Tahun Anggaran 2025 dengan target pendapatan sebesar Rp6,027 triliun dan belanja daerah Rp6,827 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun 2024-2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali pada Selasa (26/11/2024).

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, memimpin jalannya rapat yang diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas untuk Pelaksanaan APBD 2024 dan Penyusunan APBD 2025. Selain APBD 2025, DPRD Bali juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda).

Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pembahasan APBD dan Ranperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa APBD 2025 dirancang untuk mendukung program prioritas pembangunan, termasuk sektor pangan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, serta penguatan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan.

Rencana pendapatan daerah sebesar Rp6,027 triliun berasal dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD):Rp3,58 triliun; Dana transfer: Rp2,44 triliun; Pendapatan lain-lain yang sah: Rp5,70 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi Rp4,91 triliun, belanja modal Rp93,54 miliar, belanja tidak terduga Rp133,59 miliar, dan belanja transfer Rp787,45 miliar.

Dalam Ranperda lain, DPRD Bali menyetujui perubahan bentuk hukum Jamkrida Bali menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda). Mahendra Jaya menekankan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat peran Jamkrida dalam mendukung UMKM dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jamkrida telah bermitra dengan 282 koperasi, 124 BPR, dan 317 LPD untuk menjamin kredit bagi lebih dari 645.074 UMKM di Bali,” ujar Mahendra Jaya.

Koordinator Pembahasan Ranperda, I Made Rai Warsa, menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang pemutihan kredit macet UMKM. Ia meminta Pemprov Bali bersiap menghadapi dampaknya.

Dalam rekomendasinya, Gede Kusuma Putra, Koordinator Pembahasan Ranperda APBD 2025, menyoroti pentingnya keberlanjutan program pembangunan, khususnya dalam menghadapi dinamika politik jelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Ia juga berharap pasangan gubernur terpilih memberi perhatian lebih pada isu-isu seperti kemacetan, pengelolaan sampah, dan keamanan wisatawan.

Dengan disahkannya APBD 2025 dan perubahan hukum Jamkrida, Bali diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kualitas layanan publik. Mahendra Jaya pun mengapresiasi kerja keras DPRD dalam merampungkan pembahasan dua Ranperda strategis ini. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *