BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DPRD Bali Sambut Baik Pandangan Gubernur soal Raperda Keterbukaan Informasi Publik

sumiati1.1
Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (15/9/2025). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menanggapi pandangan Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (15/9/2025). Tanggapan resmi Dewan dibacakan oleh Ni Made Sumiati, SH.

Dalam pidatonya, Sumiati menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin hukum nasional maupun internasional. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan hak setiap orang untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.

“Transparansi informasi adalah fondasi pemerintahan yang baik, akuntabel, dan partisipatif,” ujarnya.

Menurut DPRD, kebutuhan regulasi terkait keterbukaan informasi sangat penting bagi Bali yang bergantung pada sektor pariwisata dan investasi. Akses informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya akan memperkuat pelayanan publik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Raperda ini, lanjut Sumiati, akan memperkuat posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah, termasuk pedoman teknis, mekanisme koordinasi, serta pemanfaatan teknologi digital.

DPRD Bali menyambut baik sejumlah masukan Gubernur yang dinilai memperkuat substansi maupun teknis penyusunan Raperda. Beberapa poin yang disoroti, antara lain:

1. Menyelaraskan substansi Raperda dengan peraturan nasional, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Memastikan dukungan anggaran, SDM, dan infrastruktur digital dalam implementasi.
3. Penguatan peran Komisi Informasi Daerah untuk menyelesaikan sengketa informasi.
4. Adanya mekanisme evaluasi, pelaporan, dan pengawasan yang jelas.
5. Menjamin akses informasi publik yang mudah, cepat, valid, serta ramah bagi penyandang disabilitas.

Dewan menekankan, aturan turunan berupa Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur perlu memberi ruang bagi nilai budaya dan kearifan lokal Bali.

Selain itu, perkembangan teknologi digital juga mendapat perhatian. Informasi yang tersebar lewat media elektronik seperti televisi, internet, dan aplikasi pesan instan harus diatur keabsahan hukumnya untuk melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan.

“Raperda ini harus mengatur tata krama, hak, dan kewajiban hukum di ruang digital. Bukan untuk membatasi, tetapi demi menciptakan ekosistem informasi yang sehat,” kata Sumiati.

Sebagai penutup, DPRD Bali berharap Raperda Keterbukaan Informasi Publik segera rampung dan menjadi regulasi daerah yang mampu menjamin hak publik atas informasi serta memperkuat pengawasan rakyat terhadap badan publik.

“Dengan keterbukaan informasi, kita ingin menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sumiati. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *