BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DPRD Buleleng Evaluasi APBD 2025, Soroti Besarnya SiLPA dan Dorong Penguatan Peran BUMD

Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi memimpin rapat gabungan komisi bersama jajaran eksekutif membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat gabungan komisi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST itu berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (28/7/2026).

Agenda tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Usai rapat, Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai pelaksanaan APBD, terutama terkait perbedaan antara target perencanaan dengan realisasi pendapatan maupun belanja daerah.

“Dari kemarin kita DPRD melalui Badan Anggaran telah melaksanakan rapat dengan TAPD dan hari ini kembali kami melaksanakan rapat antara Gabungan Komisi dengan Eksekutif terkait pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Terdapat banyak permasalahan yang sudah dimintakan penjelasan dari eksekutif dan semua sudah terjawab dengan baik,” ujarnya.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat adalah besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai lebih dari Rp96 miliar. DPRD mengelompokkan SiLPA tersebut menjadi dua kategori, yakni SiLPA Terarah yang dipengaruhi regulasi, petunjuk teknis, maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta SiLPA Bebas yang muncul akibat perencanaan kegiatan yang dinilai belum optimal.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memiliki anggaran sekitar Rp15 miliar belum terealisasi akibat kendala hukum dan sengketa lahan pada proyek pembangunan akses menuju kawasan Turyapada Tower.

Berdasarkan evaluasi tersebut, DPRD meminta agar setiap proyek fisik telah dipersiapkan secara matang sebelum masuk tahun anggaran pelaksanaan. Seluruh aspek, mulai dari kesiapan lahan hingga regulasi, diharapkan telah tuntas minimal satu tahun sebelumnya sehingga pelaksanaan kegiatan tidak lagi mengalami hambatan.

Selain mengevaluasi pelaksanaan APBD, DPRD juga menaruh perhatian terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dewan menilai peningkatan PAD sebaiknya dilakukan melalui optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa menambah beban pajak maupun retribusi kepada masyarakat.

DPRD menyatakan siap mendukung penyertaan modal bagi BUMD selama disertai rencana bisnis yang jelas dan prospektif. Perumda Swatantra didorong mempertahankan usaha penyewaan kendaraan yang dinilai mampu memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus mengembangkan usaha di sektor pertanian dan peternakan.

Sementara itu, dana mengendap di Perumda Pasar Argha Nayottama juga menjadi sorotan. DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah mengkaji pengalihan dana tersebut untuk memperkuat permodalan BUMD lain yang membutuhkan likuiditas, termasuk Bank Buleleng 45, guna mendukung aktivitas perekonomian daerah.

Dewan juga meminta pemerintah melakukan inventarisasi seluruh aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal agar mampu menghasilkan nilai tambah bagi pendapatan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Secara umum, DPRD menyatakan dapat menerima penjelasan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD 2025. Seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang muncul dalam rapat akan dituangkan dalam pandangan akhir fraksi sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *