BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan pentingnya penerapan sistem reward dan punishment dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penekanan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng bersama perangkat daerah terkait yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (27/1/2026).
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, SE, menyampaikan bahwa keakuratan data menjadi fondasi utama dalam upaya menekan angka kemiskinan. Proses pendataan masyarakat miskin, menurutnya, harus dimulai secara serius dari tingkat desa dan mendapat pengawasan bersama.
“Data ini menjadi kunci utama. Kalau datanya tidak akurat sejak dari desa, maka program yang dijalankan pemerintah daerah juga tidak akan tepat sasaran,” tegas Wayan Masdana.
Ia menambahkan, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang saat ini tengah dibahas mengatur secara tegas mekanisme penghargaan dan sanksi bagi desa dalam pelaksanaan pemutakhiran data kemiskinan. Dalam regulasi tersebut, kategori masyarakat miskin mencakup desil 1 hingga desil 5, yang ditentukan berdasarkan 39 jenis data, terdiri dari 13 data pribadi dan 26 data pendukung lainnya.
Dalam rapat bersama Komisi III dan sejumlah SKPD, DPRD juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah desa maupun OPD terkait, untuk berperan aktif mengawal proses pemutakhiran data agar benar-benar valid dan akuntabel.
“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah desa maupun OPD terkait, untuk bersama-sama mengawasi proses pemutakhiran data ini. Karena data yang valid akan berdampak langsung pada keberhasilan program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Terkait penerapan reward dan punishment, mekanisme pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh pihak eksekutif melalui dinas terkait. Bentuk sanksi yang diatur dalam Ranperda ini mulai dari sanksi administrasi, penundaan alokasi anggaran, hingga sanksi pidana sebagai langkah terakhir, yang teknis pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Sebagai tindak lanjut pembahasan, Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng berencana melakukan sosialisasi kepada Forum Komunikasi Kepala Desa (Forkomdes) dan para camat se-Kabupaten Buleleng, sebelum Ranperda Penanggulangan Kemiskinan ini memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, serta perwakilan dari Bappeda, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, dan undangan terkait lainnya. *ndr















