BULELENG (terasbalinews.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Buleleng memasuki tahap krusial. Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng menaruh perhatian khusus pada persoalan akurasi dan keselarasan data kemiskinan yang dinilai masih belum sepenuhnya sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat kerja komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Kamis (29/1/2025). Rapat ini juga menjadi forum sosialisasi ranperda bersama perangkat daerah terkait, dengan melibatkan Forkomdes, PPDI se-Kabupaten Buleleng, serta Kepala BPS Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, yang memimpin rapat menegaskan bahwa data merupakan fondasi utama dalam merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Ketidaksamaan data, khususnya pada program bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, berpotensi menghambat efektivitas intervensi kebijakan di daerah.
“Data kemiskinan harus satu pintu, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya koordinasi intensif dengan berbagai pihak termasuk dengan kementerian terkait di pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih data maupun program,” tegas Masdana.
Ia menjelaskan, secara umum program bantuan yang dikelola pemerintah daerah telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih terdapat kendala kecil di lapangan. Namun perbedaan data dengan pusat menjadi tantangan tersendiri, terutama karena memengaruhi penyaluran bantuan nasional.
Melalui Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang tengah dibahas, DPRD Buleleng mendorong adanya kejelasan mekanisme pemutakhiran data, pembagian kewenangan, serta keselarasan kebijakan dan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta kementerian terkait pun disiapkan sebagai tindak lanjut.
Masdana juga menanggapi keresahan perangkat desa terkait adanya sanksi bagi desa yang tidak melakukan pemutakhiran data. Ia memastikan bahwa hal tersebut telah diklarifikasi dalam forum rapat, sehingga desa-desa diharapkan tetap tenang.
Menurutnya, perubahan sistem pendataan dari DTKS ke DTSEN membawa konsekuensi perbedaan hasil data karena perubahan variabel. Jika sebelumnya pendataan menggunakan sembilan variabel, kini bertambah menjadi 39 variabel. Proses tersebut dikelola oleh BPS dan menjadi dasar bagi program bantuan pemerintah pusat.
“Sehingga keluarannya tentu berbeda. Inilah yang menjadi persoalan pada bantuan pusat, sedangkan bantuan dan program dari pemerintah daerah masih dapat dikoordinasikan di daerah dan validasinya bisa dipertanggungjawabkan oleh masing-masing desa,” jelasnya.
DPRD Buleleng memastikan akan menjalin koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat untuk memperjelas langkah dan strategi pendataan di tingkat desa. Hasil koordinasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman teknis bagi desa dalam melakukan pendataan lanjutan secara akurat dan berkelanjutan.
Selain itu, DPRD mengimbau seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa dan kelurahan, agar aktif terlibat dalam pengawasan dan pemutakhiran data kemiskinan. Sinergi ini dinilai penting agar data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Ke depan, DPRD Buleleng berharap Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan secara tepat sasaran, berkeadilan, dan berkelanjutan. *ndr














