BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dua ABG Pelaku Pembunuhan di Kafe Madu Divonis Berbeda

banner 120x600

(foto : Ist) Dua ABG pelaku pembunuhan usai jalani sidang.
DENPASAR – Dua anak di bawah umur berinisial PBW (15) dan DPE yang menghabisi nyawa I Kadek Roy Adinata (31), Jumat (4/10/2019) divonis bervariasi.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, PBW divonis oleh majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja dengan pidana penjara selama 6 tahun. Sedangkan DPE oleh majelis hakim divonis lebih rendah yaitu, 4 tahun dan 6 bulan (4,5) tahun.
Kedua pelaku anak tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana anak melakukan pembunuh yang dilakukan secara bersama-sama. Perbuatan kedua pelaku anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pertimbangkan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap DPE karena DPE bukanlah eksekutor alias pelaku utama dalam kasus tewasnya I Kadek Roy.
“Pertimbangkan majelis hakim memvonis rendah DPE karena dia hanya sebagai pembuka dengan menendang dan mengacungkan pisau. Sedangkan PBW adalah eksekutor yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar jaksa Agus Suraharta yang ditemui usai sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Atas putusan itu, Ikanedi, kuasa hukum DPE lengsung mengatakan menerima.
Sedangkan untuk terdakwa PBW masih menyatakan pikir-pikir, demikian pula jaksa yang juga menyatakan pikir-pikir.
“Karena salah satu terdakwa pikir-pikir, maka kami pun pikir-pikir,” tegas jaksa yang bertugas di Kejari Badung itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret anak baru gede (ABG) ini ke persidangan terjadi pada tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 01.30 WITA di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansimal, Badung.
Kasus ini berawal saat saksi korban Agus Gede Nurhana Putra dan I Kedek Roy Adinata ke kafe Madu di Desa Angantaka. Sampai di kafe, kedua korban duduk yang tidak beberapa lama datang kedua pelaku anak bersama tujuh orang temannya.
Setelah itu, korban maupun kedua terdakwa bersama teman-temannya minum dan berjoget. Nah saat berjoget itu, pelaku anak terlibat cek cok dan saling senggol dengan korban Agus Gede Nurhana Putra.
“Saksi korban Agus Gede lalu pergi meninggalkan kafe lewat pintu belakang yang kemudian dijemput oleh saksi korban Kadek Roy,” terang jaksa Kejari Badung itu.
Sementara saksi I Made Novyk Aryantara yang berboncengan dengan saksi Putu Jovvan yang hendak ke kafe Madu melihat ada orang menendang seseorang dipinggir Jalan hingga jatuh ke sawah.
Kemudian kedua saksi ini mengejar kedua orang yang menendang itu dengan maksud melihat nomor polisi motor yang dikendarai. Namun kedua korban dan kedua saksi tidak berhasil mengejar para pelaku.
Sementara kedua pelaku anak pulang ke rumah. PBW pulang ke rumahnya di Banjar Tunon dan mengambil sebilah pisau (blakas). Setelah itu, pisau atau blakas yang diambil oleh PBW diserahkan kepada DPE karena PBW yang menyetir sepeda motor. Selanjutnya kedua pelaku anak ini pergi ke rumah DPE di wilayah Banjar Samu, Desa Sigaran, Abiansemal, Badung.
Sebelum sampai ke rumah DPE, kedua pelaku berpapasan dengan kedua korban dan kedua temanya yang saat itu hendak pulang ke rumahnya di Mambal. Melihat itu kedua pelaku anak mengejar dan pelaku DPE sempat mengacungkan pisau sambil mengatakan “Sekarang mati kamu”.
Melihat itu, kedua korban mempercepat laju sepeda motornya. Tapi apes, saat tiba di depan Puskesmas Desa Sedang, sepeda motor yang ditumpangi kedua korban kehabisan bensin sehingga tidak bisa melaju dengan kencang.
Sementara dua pelaku anak langsung menyerempet dan menendang motor yang ditumpangi kedua korban hingga keduanya terjatuh dengan posisi korban Roy masuk ke dalam got.
Kedua pelaku memarkir motornya dan mendekati kedua korban yang terjatuh. PBW memerintahkan agar DPE menebas para korban yang sudah tidak sadarkan diri, tapi DPE tidak berani.
Pelaku PBW mengambil pisau yang ada pada DPE, mendekati kedua korban dan menebasnya berkali-kali yang bahkan tidak diingat oleh pelaku. Setelah itu keduanya pergi. Dalam perjalanan, kedua pelaku dihadang oleh sejumlah warga yang sebelumnya mendapat laporan dari rekan korban, Putu Jovvan Aditya.
Kedua pelaku anak ini pun akhirnya berhasil diamankan warga yang selanjutnya diserahkan ke polisi. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban I Kadek Roy Adinata meninggal dunia sementara korban Agus Gede Nurhana Putra mengalami luka parah. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *