BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Dua Ranperda Resmi Disahkan, Pemkab dan DPRD Sepakat Lakukan Perampingan OPD

whatsapp image 2025 11 24 at 13.11.55
Rapat Paripurna DPRD Buleleng pada Senin (24/11/2025) menyetujui agar dua Ranperda menjadi Perda, pada Senin (24/11/2025). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (24/11/2025). Persetujuan ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya dan dihadiri Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, Sekda Gede Suyasa, serta pejabat terkait. Sebelumnya, pembahasan dilakukan melalui Pansus III dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dua Ranperda yang disahkan yakni: Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di bidang Pemerintahan Desa dan  Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Melalui juru bicara Nyoman Somasuarsa, Pansus III melaporkan bahwa pencabutan lima Perda terkait pemerintahan desa dilakukan karena sudah tidak relevan dan digantikan regulasi baru yang memiliki substansi materi yang sama.
“Ranperda yang disepakati juga telah mendapatkan fasilitas dari Biro Hukum Provinsi Bali berdasarkan surat Sekdaprov tertanggal 22 Oktober 2025,” jelasnya.

Dukungan juga disampaikan Bapemperda melalui juru bicara I Gede Odhy Busana, SH. Ia merekomendasikan agar Ranperda perubahan struktur OPD segera ditetapkan mengacu pada kebutuhan daerah serta landasan regulasi yang berlaku.
“Dalam penataannya tetap mengedepankan kebutuhan riil serta mempertimbangkan asas efektivitas dan efisiensi,” tegas Odhy.

Sementara itu, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dalam pendapat akhirnya menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan dua Ranperda tersebut. Dengan persetujuan legislatif dan eksekutif, kedua Ranperda kini siap untuk dikirim ke Gubernur Bali guna proses registrasi sebelum resmi ditetapkan.
“Kami mengapresiasi dan menghargai kerja sama dewan. Selanjutnya dua rancangan ini dikirim kepada Gubernur Bali untuk registrasi,” ucapnya.

Menurutnya, perampingan OPD dilakukan untuk meningkatkan efisiensi kelembagaan dan pelayanan publik melalui penyesuaian fungsi, penggabungan struktur, serta pengalihan urusan antar dinas. Beberapa penataan yang dilakukan antara lain: Penggabungan Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata, Penggabungan Dinas PUTR dan Dinas Perkimta, Integrasi urusan pertanahan ke Bagian Pemerintahan Setda, Integrasi urusan ESDM ke Dinas Tenaga Kerja, Integrasi urusan KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke dinas teknis terkait ,Rekonstruksi struktur Badan Keuangan, Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.

“Kami telah menyiapkan SDM yang cukup untuk mengisi perangkat daerah yang baru. Relokasi pegawai akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi,” ujar Sutjidra.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menegaskan bahwa penetapan dua Perda ini menjadi bagian penting penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.
“Ini merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah,” tutupnya. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *