BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dua WNA Terdakwa Kasus Pencurian dengan Kekerasan Dituntut Berbeda

Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Dua wan kasus pencurian
PENCURIAN-Dua WNA kasus pencurian dituntut berbeda oleh jaksa.Foto:Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Dua bule atau warga negara asing terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan, Gregory Lee Simpson (37) dan Nicola di Santo, Kamis (7/6/2022) dituntut berbeda oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Untuk terdakwa Gregory Lee Simpson yang merupakan warga negara Inggris, oleh JPU Ni Ketut Hevy Yushantini dituntut hukuman 6 tahun penjara. Sementara terdakwa Nicola di Santo yang merupakan warga negara Italia ini dituntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam sidang tatap muka alias sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, ke- KUHP.

Baca Juga :Selundupkan Ganja dan Ekstasi, WN Malaysia Terancam 20 Tahun Penjara Denpasar

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Gregory Lee Simpson dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Nicola di Santo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam sidang. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumannya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Diketahui, dalam perkara ini sejatinya masih ada dua pelaku lagi. Tapi hingga kedua terdakwa diadili, kedua pelaku atas nama Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade masih dalam pengejaran polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Sementara itu, sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang terungkap, kasus pencurian ini terjadi berawal saat terdakwa Nicola menghubungi saksi Gede Almana. Diketahui antara terdakwa dan saksi ini sama sama diperkerjakan oleh saksi korban Principe Nerini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *