Menariknya, pelaku melemparkan pisau ke kamar mandi dan menyuruh korban yang dalam keadaan terikat dan mata tertutup untuk mengambil sendiri pisau jika ingin terbebas. Pelaku juga mengancam agar korban tidak lapor polisi. Jika berani melapor, mereka berjanji akan membunuhnya.
Dengan usaha keras, korban akhirnya berhasil terlepaskan ikatan dan memita tolong kepada petugas jaga villa yang sebelumnya juga mendegar teriakan korban untuk menyelamatkannya dan melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Sementar terdakwa bersama pelaku lain berhasil melakukan pemindahan aset dari kode yang diberikan korban karena ancaman. Mereka berhasil menggasak apa yang mereka mau sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 900.000.000.
Baca Juga :PN Denpasar Sebut Terdakwa Rehabilitas Melali Tidak Masalah Sepanjang Kantongi Izin
Sedangkan korban Principe Nerini akibat kejadian itu selain luka lecet dan memar di sekujur tubuh juga mengalami patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul. Ini sebagaimana disimpulkan dalam Visum Et Repertum RSUP Sanglah Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/370/2021 yang ditandatangani tanggal 11 November 2021 oleh pembuat yaitu dr. Henky, Sp.F.,M.Bioethics., SH.
Tak hanya itu, korban juga mengalami kehilangan salah satu panca indra atau mendapat cacat berat. Ini sebagaumana hasil Pemeriksaan Tajam Penglihatan sebagaimana Visum Et Repertum RSUP Sanglah Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/370/2021 yang ditandatangani tanggal 11 November 2021 oleh dr. Henky, Sp.F.,M.Bioethics., SH.(sar)




