BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Bali. Dalam rangka Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar pada awal April, belasan WNA berhasil diamankan karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.
Operasi yang menyasar sejumlah titik rawan serta aktivitas digital ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini dan respons cepat terhadap potensi pelanggaran oleh orang asing di Pulau Dewata.
Pada Rabu (8/4), petugas mengamankan dua WNA di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Keduanya masing-masing berinisial AKC, warga negara Nigeria, dan SM, warga negara Uganda. AKC diduga menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan mendirikan perusahaan fiktif, sementara SM diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh ITAS kategori pekerja jarak jauh (remote worker).
Tak hanya di lapangan, pengawasan juga dilakukan di ranah digital. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengungkap dugaan praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA asal Rusia berinisial KP dan VB.
Sehari berselang, Kamis (9/4), operasi gabungan digelar bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung di kawasan Jalan Poppies, Kuta. Dalam operasi tersebut, enam WNA diamankan.
Dua di antaranya, warga negara Tanzania berinisial AFL dan ATK, diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay). Tiga WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Sementara satu WNA asal Nigeria berinisial CA kedapatan menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa serta diduga memanfaatkan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini kini menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pihak imigrasi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, mulai dari deportasi hingga penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum keimigrasian.
“Tidak ada ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi pelanggar, tindakan tegas berupa deportasi hingga penangkalan adalah harga mati,” ujarnya.
Operasi Wirawaspada 2026 sendiri merupakan agenda strategis nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kerja imigrasi di Indonesia. Langkah ini mencerminkan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing sekaligus menjaga kedaulatan hukum.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di lingkungan sekitar, guna menjaga keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan di Bali. (red)














