DENPASAR – Seorang pengusaha bernama Njoo Daniel Dino Dinata meradang ketika dirinya dituding telah memalsukan tandatangan dalam proses jual beli tanah di daerah Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Parahnya, tudingan tanpa dasar tersebut dimuat di beberapa media online.
“Saya mengingatkan agar media kalau ingin memuat berita terkait klien kami, buatlah yang sesuai fakta di persidangan, jangan diluar persidangan. Boleh saja diluar persidangan tapi kalau itu menyudutkan klien kami, wajib konfirmasi dulu ke kami,” kata Edward Tobing salah satu kuasa hukum Dino Dinata ketika ditemui di Denpasar, Minggu (16/6/2019).
Edward meminta agar media tidak membuat opini tentang kliennya yang nantinya justru dapat menyesatkan publik. Apabila itu dilakukan, maka pihaknya berwncang-ancang mengambil langkah-langkah dengan membawa persoalan tersebut ke dewan pers, bahkan tidak menutup kemungkinan akan melapor ke kepolisian.
“Saya tegaskan karena ini sudah menyudutkan klien kami dengan beropini, kami akan melakukan upaya hukum kepada siapapun yang membuat dan memuat berita itu,” katanya tegas.
Ia lalu memaparkan, dari keterangan saksi notaris bernama Ketut Ariana yang dihadirkan di persidangan, bahwa terdakwa I Made Anom Antara sendiri yang membuat akta jual beli (AJB) tanah.
“Artinya, tidak mungkin klien kami memalsukan tanda tangan seperti yang dituduhkan, karena sebagaimana keterangan saksi notaris, bahwa terdakwa sendiri yang membuat AJB,” jelasnya.
Edward justru balik bertanya, jika dikatakan ada pemalsuan tanda tangan dalam proses jual beli tanah tersebut mana bukti hasil labfor, serta pernah apa tidak dilakukan uji bahwa itu memang palsu.
“Jangan kita mengada-ada membuat satu karangan atau cerita fiktif, sehingga orang-orang menganggap akta jual beli dipalsukan. Dia selaku pribadi serta dia juga selaku Direktur Utama, itu peristiwa jual belinya,” kata Edward. (zar)