BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Gubernur Bali dan Bupati Klungkung Perintahkan Pembongkaran Total Lift Kaca Kelingking

pansus gubernur3.1
(Ki-Ka) Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Bupati Klungkung I Made Satria,  Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Pansus TRAP I Made Supartha. (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung akhirnya mengambil langkah tegas terkait proyek pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, setelah DPRD Provinsi Bali mengeluarkan Rekomendasi Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD yang menyatakan proyek tersebut melanggar sejumlah aturan.

Keputusan tersebut diumumkan dalam pertemuan resmi di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025). Hadir dalam kegiatan itu Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, dan Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Proyek lift kaca yang dibangun oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tersebut rencananya akan menjadi fasilitas wisata di ikon wisata dunia Pantai Kelingking, dengan tinggi konstruksi sekitar ±180 meter, serta dilengkapi restoran dan jembatan penghubung.

Berdasarkan kajian DPRD Bali, proyek tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. Pelanggaran Tata Ruang;
– Bangunan berada di kawasan sempadan jurang tanpa rekomendasi gubernur.
– Fondasi dan jembatan berada di wilayah pesisir tanpa izin ruang laut (KKPRL).
– Tidak ada kajian kestabilan jurang.
Sanksi: Pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang.

2. Pelanggaran Lingkungan Hidup;
– Tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sanksi: Paksaan pembongkaran.

3. Pelanggaran Perizinan Berbasis Risiko
– Kesesuaian pemanfaatan ruang tidak sesuai tata ruang.
– Persetujuan bangunan hanya mencakup loket ticketing, bukan lift dan jembatan.
Sanksi: Penghentian seluruh kegiatan.

4. Pelanggaran Tata Ruang Laut;
– Fondasi bore pile berada di zona konservasi perairan Nusa Penida yang tidak memperbolehkan bangunan wisata.
Sanksi: Pembongkaran.

5. Pelanggaran Pariwisata Budaya;
– Mengubah keaslian dan karakter destinasi wisata (DTW).
Sanksi: Sanksi pidana.

Rekomendasi DPRD: Tutup dan Bongkar

DPRD Bali secara tegas merekomendasikan:

1. Menghentikan seluruh aktivitas pembangunan lift kaca.
2. Menutup dan membongkar konstruksi yang telah berdiri.
3. Seluruh biaya pembongkaran ditanggung perusahaan.
4. Jika tidak dipatuhi, Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan mengambil alih proses pembongkaran.

Dengan mempertimbangkan pelanggaran berat serta kepentingan masa depan Bali, Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan:

-Perintah Resmi:

1. Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan.
2. Pembongkaran mandiri maksimal 6 bulan.
3. Pemulihan fungsi ruang maksimal 3 bulan setelah pembongkaran.

“Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran sesuai ketentuan hukum,” tegas Gubernur Koster.

Dalam penutupnya, pemerintah menegaskan bahwa Bali tidak menolak investasi, namun investasi harus sejalan denganlegalitas dan tata ruang, perlindungan alam dan budaya, kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.

“Investasi di Bali bukan untuk eksploitasi, tetapi untuk memajukan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan demi masa depan generasi Bali,” ucap Gubernur Koster mengingatkan. (red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *