DENPASAR (terasbalinews.com). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal memutihkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan, pemutihan kali ini merupakan yang terakhir.
Sebab, kata Santha, mulai 5 Januari 2025 kebijakan serupa terbentur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kami mohon kepada masyarakat agar memanfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya, karena tahun 2025 nanti relaksasi pajak tidak dapat dilakukan secara reguler seperti saat ini,” ujar Santha, di Kantor Bapenda, Selasa (13/8/2024).
Santha menjelaskan, dalam regulasi yang baru, relaksasi atau pembebasan pajak kendaraan bermotor dan biaya bea balik nama kendaraan bermotor tidak lagi diperkenankan kecuali dalam kondisi tertentu.
Misal, kata Santha, seperti adanya bencana besar yang berdampak signifikan pada pendapatan daerah.
“Mudah-mudahan situasi seperti itu tidak terjadi di Bali,” harap Santha.
Lebih jauh, ia mengingatkan kepada wajib pajak yang hendak melakukan mutasi kendaraan, agar memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Untuk mutasi kendaraan dari luar Bali, batas akhir pengajuan adalah 23 September 2024, satu minggu sebelum masa relaksasi berakhir. Sementara untuk mutasi dalam provinsi, batasnya adalah 28 September 2024,” jelasnya.
Santha juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini tanpa menunda-nunda, mengingat masa berlaku relaksasi hanya selama satu setengah bulan.
“Relaksasi ini dikaitkan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Bali dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga waktu pelaksanaannya terbatas. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu hampir habis,” timpalnya. (nan)