BULELENG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Singaraja mengamankan seorang warga negara Taiwan JHH (47) karena melebihi waktu izin tinggal alias overstay, Senin (29/7/2024) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, pihaknya mengamankan JHH saat yang bersangkutan akan mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal.
“Namun saat dilakukan verifikasi dokumen oleh petugas loket diketahui izin tinggal WNA tersebut telah habis dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (4/8/2024).
Hendra melanjutkan, JHH diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2024 dengan mengantongi izin Visa on Arrival (VOA) dan telah diperpanjang sekali.
Sesuai aturan, VoA hanya bisa diperpanjang selama sekali. Dan apabila telah selesai yang bersangkutan wajib meninggalkan Indonesia.
“WNA tersebut telah tinggal melewati masa berlaku izin tinggalnya selama 109 hari,” tambah Hendra.
Atas perbuatannya tersebut, JHH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja.
“Tindakan Administratif Keimigrasian yang diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja merupakan bentuk nyata komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian,” tutur Hendra.
Lebih jauh, Hendra mengajak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA yang mencurigakan ataupun melanggar peraturan yang berlaku.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan mengenai WNA yang meresahkan melalui nomor hotline 0811389809,” tutupnya.