BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Imigrasi Usir Warga Australia dari Bali gegara Alami Gangguan Jiwa

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia EJB (36) karena mengalami gangguan jiwa pada Jumat (30/8/2024). (Foto/ist)
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia EJB (36) karena mengalami gangguan jiwa pada Jumat (30/8/2024). (Foto/ist)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia EJB (36) karena mengalami gangguan jiwa pada Jumat (30/8/2024).

“Tindakan deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tiga petugas Rudenim Denpasar, dimulai dari persiapan di Rudenim Denpasar hingga proses check-in dan keberangkatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menunggu penerbangannya menuju Perth, Australia.,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko dalam siaran pers yang diterima Sabtu (31/8/2024).

Widiatmoko menjelaskan, kejadian bermula saat mertua EJB berinisial NS melaporkan menantunya yang mengalami gangguan jiwa dan mengganggu ketertiban umum pada 25 Agustus 2024 lalu.

Saat itu, NS melaporkannya kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, EJB ditemukan di rumah mertuanya di wilayah Buleleng.

Berdasarkan keterangan keluarga, EJB telah menunjukkan perilaku yang tidak stabil selama beberapa hari sebelumnya, termasuk membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya di Singaraja.

“EJB juga sering berbicara sendiri dan memarahi mertuanya, bahkan melarang mereka untuk tinggal di rumah mertuanya sendiri,” tutur Widiatmoko.

Berdasarkan penelusuran dokumen, EJB diketahui datanf ke Indonesia pada 28 Juli 2024 berbekal Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 26 Agustus 2024.

Artinya, bule asal Negeri Kanguru itu belum melakukan pelanggaran overstay karena ditemukan oleh petugas satu hari sebelum masa berlaku VOA berakhir.

Namun, perilakunya yang dianggap mengganggu ketertiban umum menjadi dasar bagi pihak Imigrasi untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Selanjutnya, EJB dibawa ke Rudenim Renpasar pada 28 Agustus 2024 untuk proses pendetensi lebih lanjut.

“Setelah dua hari proses pendetensian dan pertimbangan hukum, EJB kemudian dideportasi pada tanggal 30 Agustus 2024,” tandasnya. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *