BULELENG (terasbalinews.com) – Iklim investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan tren yang semakin positif sepanjang tahun 2026. Realisasi investasi pada Triwulan II tercatat mencapai Rp287.017.403.738 atau meningkat sekitar 328 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kepercayaan pelaku usaha untuk menanamkan modal di Buleleng.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, nilai investasi tersebut didominasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp229.608.861.896, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) berkontribusi Rp57.408.541.842.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, ST., M.AP., mengatakan perkembangan investasi sepanjang tahun ini terus menunjukkan peningkatan. Pada Triwulan I, nilai investasi tercatat sebesar Rp147,32 miliar, kemudian melonjak hampir dua kali lipat pada Triwulan II.
Menurutnya, kenaikan tersebut tidak hanya berasal dari masuknya investasi baru, tetapi juga dipengaruhi meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Peningkatan realisasi investasi pada Triwulan II ini didorong oleh besarnya minat dan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban melaporkan kegiatan usahanya, khususnya pada sektor pariwisata. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya nilai realisasi investasi di Kabupaten Buleleng,” ujar Dharma Seputra, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, sektor hotel dan restoran masih menjadi penyumbang investasi terbesar di Kabupaten Buleleng. Selain itu, sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran, perdagangan dan reparasi, listrik, gas dan air, serta berbagai sektor jasa lainnya juga memberikan kontribusi signifikan terhadap capaian investasi pada Triwulan II tahun ini.
Secara keseluruhan, realisasi investasi selama Semester I Tahun 2026 telah mencapai Rp434,34 miliar. Angka tersebut dinilai mencerminkan optimisme dunia usaha terhadap prospek investasi di Kabupaten Buleleng.
Untuk menjaga tren positif tersebut, DPMPTSP terus mempercepat proses pelayanan perizinan melalui koordinasi yang lebih intensif dengan perangkat daerah teknis. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sehingga proses investasi tidak terhambat.
“Sesuai kewenangan kami, kami berupaya mempercepat proses izin. Kami selalu berkoordinasi dengan instansi teknis, misalnya PBG yang dilaksanakan oleh Dinas PU. Kami di DPMPTSP bertugas melakukan approve (persetujuan akhir). Target kami, tidak lebih dari dua hari setelah proses teknis selesai, izin sudah bisa kami keluarkan,” jelasnya.
Menurut Dharma, percepatan pelayanan tersebut akan membantu investor segera merealisasikan pembangunan, mempercepat akses pembiayaan dari lembaga perbankan, sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
Di sisi lain, DPMPTSP tetap mewaspadai berbagai faktor eksternal yang dapat memengaruhi arus investasi, termasuk kondisi geopolitik global. Kendati demikian, pihaknya optimistis realisasi investasi hingga akhir tahun tetap akan tumbuh.
Peningkatan kualitas pelayanan publik juga tercermin dari naiknya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DPMPTSP. Pada Triwulan I 2026, IKM berada di angka 87,30 persen dan meningkat menjadi 89,25 persen pada Triwulan II.
Sebagai bagian dari penyederhanaan layanan, DPMPTSP juga menghapus persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi dokter yang mengurus izin praktik di ruko atau bangunan sewa. Kebijakan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Dulu dokter mengeluhkan syarat PBG untuk izin praktik karena banyak yang masih mengontrak. Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan kembali merujuk ke Permenkes yang memang tidak menyaratkan itu. Sekarang syarat tersebut sudah kami pangkas sehingga izin praktik dokter menjadi lebih lancar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kepastian hukum tetap menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman di Kabupaten Buleleng.
“Jaminan keamanan kami adalah regulasi. Selama sesuai dengan aturan, pasti aman. Kami tidak akan mengeluarkan izin jika tidak sesuai ketentuan, demi menghindari masalah hukum di kemudian hari. Kepastian hukum inilah yang menjadi jaminan bagi para investor,” tutup Dharma. *ndr














