BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Kabinet Sutjidra–Supriatna Dirampingkan, Sejumlah Dinas Digabung untuk Efisiensi Pemerintahan

whatsapp image 2025 10 08 at 16.21.07
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra. (foto/ndr).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersiap melakukan perampingan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari langkah strategis membangun pemerintahan yang lebih gesit, efisien, dan sesuai arah visi-misi Bupati I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Gede Supriatna.

Perubahan struktur tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Sutjidra menegaskan, penataan organisasi merupakan kebutuhan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan agar lebih terstruktur dan akuntabel.

“Kita tidak ingin OPD terlalu gemuk. Harus ramping tapi gesit melayani masyarakat. Ini sudah kita konsultasikan dengan Gubernur agar nantinya organisasi berjalan efektif dan efisien,” ujarnya usai Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di DPRD Buleleng, Rabu (8/10/2025).

Sutjidra menyebut, penataan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang memberi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menata struktur birokrasi sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

Ia menambahkan, evaluasi perangkat daerah akan berdampak pada penggabungan, pemisahan, hingga penyesuaian nomenklatur dinas. Hal ini juga diatur melalui Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

“Tujuannya agar pemerintah daerah taat asas dan norma dalam melakukan penataan. Organisasi harus ideal dan mampu melaksanakan urusan berdasarkan karakteristik daerah serta kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Berdasar kajian teknis dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali maka materi muatan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur penghapusan, penggabungan dan pemisahan perangkat daerah.

“Dinas Kebudayaan dengan Dinas Pariwisata digabung menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk urusan pemerintahan bidang pertanahan diselenggarakan di Sekretariat Daerah pada Bagian Pemerintahan sehingga menjadi Bagian Pemerintahan dan Pertanahan,” papar Sutjidra.

“Semua sudah kami bahas secara matang. Nama-nama pejabat yang akan mengisi posisi di masing-masing OPD sudah disetujui oleh BKN. Tinggal menunggu hari baik untuk diumumkan,” tandas Sutjidra.

Langkah perampingan ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lincah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *