BULELENG (terasbalinews.com) – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam upaya menekan angka kemiskinan kembali dipertegas melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ranperda tersebut resmi diajukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang dipimpin Ketua DPRD Ketut Ngurah Arya, S.M, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Buleleng, Senin (8/12/2025).
Dalam penyampaiannya, Bupati Sutjidra menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat sebagai pedoman pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan agar lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan kemiskinan bersifat kompleks dan multidimensional sehingga membutuhkan penanganan terpadu dan sistematis.
“Penanggulangan kemiskinan diperlukan adanya landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya terarah dan koordinasi dengan baik. Ini permasalahan multidimensional yang harus ditangani berkelanjutan,” ujarnya.
Pemkab Buleleng sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, perkembangan kebijakan dan program nasional menuntut adanya penyesuaian sehingga Ranperda baru tersebut dianggap sangat penting untuk proses pembahasan lebih lanjut.
Dalam rapat yang sama, DPRD melalui Komisi IV juga menyampaikan penjelasan Ranperda inisiatif legislatif mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasrama. Ranperda ini merupakan bentuk kepedulian DPRD dalam memperkuat pendidikan berbasis nilai keagamaan dan budaya lokal. Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan bersama eksekutif.
Baik Ranperda yang diajukan eksekutif maupun inisiatif DPRD selanjutnya akan dibahas lebih mendalam pada agenda paripurna berikutnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda Buleleng, Tim Ahli, pimpinan OPD, serta undangan terkait lainnya. *ndr















