“Ini pemanggilan yang kedua, sebelumnya juga sempat kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi saat ini tersangka tidak didampingi pengacara dan meminta waktu untuk mencari pengacara, sehingga pemeriksaan kita tunda dan baru terlaksana hari Ini,” jelas Imaran Yusuf.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan NAWP sebagai tersangka ini setelah tim penyidik Kejari Badung melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.