“Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,” ungkap Kajari Badung.
Baca Juga :Korupsi KUR Rp 3,1 Miliar, Eks Mantri Bank BUMN Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara
Dari hasil periksaan saksi dan pemeriksaan bukti yang diakukan penyidik, ditemukan fakta bahwa tersangka melakukan perbuatanya dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00.
“Tersangka juga melakukan Kredit Topengan terhadap 1 debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,” ungkap Kajari Badung. Dengan serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, penyidikan kasus ini segara ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(red)