BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Korupsi KUR Rp 3,1 Miliar, Eks Mantri Bank BUMN Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Korupsi di Bank BUMN

Korupsi bank BUMN
Riza Kerta Yudha Negara terdakwa kasus pemberian KUR di salah satu bank BUMN.Foto:Ist
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat alias KUR pada salah satu bank milik negara (bank BUMN), Riza Kerta Yudha Negara dituntut hukuman 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dalam sidang, Selasa (14/6/2022), terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara terlama 4 tahun dan 2 bulan. Terdakwa juga wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 291.000.000,” sebut jaksa dalam surat tuntutanya.

Mengenai uang pengganti, apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan lelang untuk membayar uang pengganti, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka dipidana penjara selama 9 bulan.

Atas tuntutan itu, terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” kata Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Rabu (15/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel menerangkan, kasus ini bermula ketika sekitar tahun 2016 sampai dengan 2018, terdakwa selaku marketing kredit (Mantri) bersama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Tersangka selaku mantri dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro.

Bahkan, terdakwa dengan sengaja melakukan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan,” tuturnya.”Akibat perbuatan terdakwa, bersama-sama dengan calon nasabah, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar lebih,” sambung Kasi Intel.(sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *