BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Tersangka Kasus Korupsi PNPM Tabanan Diciduk di Mataram, Hilangkan Tanda Lahir hingga Ubah Identitas Diri

Kejati Bali amankan tersangkap dugaan korupsi PNPM Tabanan, Selasa (9/7/2024). (Foto/nan)
Kejati Bali amankan tersangkap dugaan korupsi PNPM Tabanan, Selasa (9/7/2024). (Foto/nan)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memanggil paksa Ni Wayan Sri Candri Yasa (48). Ia diamankan di daerah Cakra, Mataram, Nusa Tenggara Barat, tempat tinggal keluarganya, Selasa (9/7/2024).

Penangkapan Candri Yasa ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perdesaan dan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan.

Penjemputan paksa ini dilakukan setelah Sri Candri Yasa tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

“Tim Tabur Kejati Bali bersama Kejari Tabanan, dibantu Tim Tabur Kejati NTB, berhasil mengamankan saudari NWSCY di Mataram, NTB terkait kasus korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2017 sampai 2020. Setelah ditangkap, dia dibawa ke Bali melalui jalur darat,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah menyampaikan, Candri Yasa  diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan pinjaman fiktif pada PNPM Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Artha Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan tahun 2017-2020.

“Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 5,5 miliar, dengan Rp 3,1 miliar yang berhasil kami selamatkan,” ucap Zainur.

Zainur Arifin Syah menjelaskan Candri Yasa baru diperiksa setelah penangkapan di Mataram.

“Modus operandi Sri Candri sebagai tim verifikasi adalah tidak melakukan tugas verifikasi secara faktual, melainkan hanya menandatangani kredit fiktif yang sudah dicairkan. Tersangka ini diduga terlibat dari tahun 2018 hingga 2020,” terang Zainur.

Saat ditangkap, Zainur menjelaskan tersangka bahkan telah mengubah identitasnya, termasuk kartu identitas dan tempat lahir.

“Saat ditangkap dia sudah berubah namanya, kartu identitasnya, tempat lahir diubah dari Negara (Jembrana) jadi Mataram, bahkan tanda lahir di wajah tahi lalat juga sudah hilang. Alasan perubahan identitas ini masih kami dalami,” tambah Zainur. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *