BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Kasus Bukit Ser Mandek, Warga Pemuteran Datangi Kejari Buleleng Desak Tindak Lanjut

Perwakilan warga Desa Pemuteran bersama LSM Gema Nusantara saat berdialog dengan jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng di Posko Pemilu Kejari Buleleng, Rabu (28/5/2025). (foto/ist)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Buleleng (terasbalinews.com) – Keresahan warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng atas dugaan kasus penyerobotan lahan di kawasan Bukit Ser akhirnya memuncak. Didampingi oleh LSM Gema Nusantara (Genus), sejumlah warga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (28/5/2025) siang. Mereka meminta agar laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sejak Februari 2025 segera diproses lebih lanjut.

Dalam audiensi dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bambang Suparyanto, warga yang diwakili Mede Muliawan dan Ketua LSM Genus Anthonius Sanjaya Kiabeni menegaskan pentingnya percepatan penanganan kasus tersebut.

“Kami datang untuk mendesak agar laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyerobotan lahan di Bukit Ser yang sudah kami ajukan ke Kejati Bali bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Anthon usai pertemuan.

Menurutnya, laporan yang kini berada di tangan Polres Buleleng masih dalam tahap penyelidikan sejak Desember 2024, namun belum menunjukkan perkembangan berarti. Bahkan, ia menyoroti adanya potensi tumpang tindih kewenangan yang dijadikan alasan mandeknya penanganan.

“Kalau soal kewenangan karena Polres lebih dulu keluarkan Sprintlidik, kami berbeda pandangan. Itu bertentangan dengan Pasal 50 ayat 4 Undang-Undang KPK. Dalam praktik sebelumnya, saat kejaksaan sudah naik status ke penyidikan, sedangkan Polres masih penyelidikan, kami bisa koordinasi agar berkas diserahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa status penyelidikan seharusnya tidak menjadi penghalang untuk instansi lain mengambil alih penanganan, terutama bila prosesnya stagnan. Apalagi, kata Anthon, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah turut memantau karena menyangkut aspek tanah, adat, dan pariwisata di Bali.

Menanggapi hal ini, I Dewa Gede Baskara Haryana menyampaikan bahwa Kejari tetap menghargai aspirasi masyarakat dan akan bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami apresiasi perjuangan masyarakat adat dan LSM. Tapi juga perlu dipahami bahwa penanganan perkara memiliki tahapan. Saat ini Polres sudah lebih dulu mengeluarkan surat penyelidikan, jadi kami beri ruang agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Dewa Baskara juga menegaskan bahwa Kejari tetap melakukan pemantauan dan koordinasi terkait perkembangan kasus ini, namun bersikap hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kita tidak ingin ada kesan rebutan perkara. Kalau kami juga menangani laporan yang sama, publik bisa bingung. Jadi, kami menghormati proses yang sedang berlangsung di Polres,” tambahnya.

Sebagai informasi, Polres Buleleng telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki laporan dugaan pencaplokan tanah negara oleh sejumlah pihak yang diduga merupakan mafia tanah. Kasus ini mulai ditangani sejak Desember 2024 dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, meskipun statusnya masih sebatas penyelidikan hingga kini. Ndra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *