BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

Kasus Bukit Ser Mandek, LSM Genus Desak Polres Buleleng Segera Tetapkan Tersangka

Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni menunjukkan dokumen terkait dugaan kasus pemalsuan surat permohonan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, saat memberikan keterangan kepada awak media di Buleleng, Rabu (20/5/2026). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – LSM Gema Nusantara (Genus) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan pemalsuan surat permohonan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Organisasi tersebut mendesak Polres Buleleng segera menetapkan tersangka dan menuntaskan proses hukum yang dinilai berjalan lamban.

Desakan itu disampaikan Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran hingga melayangkan somasi kepada Kapolres Buleleng apabila kasus tersebut kembali tidak menunjukkan perkembangan.

Menurut Anthonius, sebelumnya LSM Genus telah merencanakan aksi demonstrasi di depan Mapolres Buleleng. Namun rencana tersebut dibatalkan setelah adanya komunikasi dan koordinasi dengan jajaran kepolisian sehingga agenda dialihkan menjadi audiensi.

“Rencana awalnya hari ini kami gelar aksi di depan Mapolres. Namun, karena ada koordinasi dari pimpinan yakni Kapolres Buleleng bersama Kasat Intel, akhirnya kami sepakati untuk melakukan audiensi kemarin. Hal ini lantaran Pak Kapolres hari ini sedang berada di Polda Bali,” ujarnya.

Ia menjelaskan langkah yang dilakukan Genus semata-mata untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kasus yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen permohonan tanah negara di Bukit Ser, Pemuteran. Anthonius menyebut perkara tersebut sebenarnya sudah memasuki tahap penyidikan dan SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Namun, berkas perkara disebut sempat dikembalikan karena belum dilengkapi bersama penetapan tersangka.

“Ini sudah SPDP ke kejaksaan, tapi di-dis (dikembalikan) karena selama 90 hari Polres Buleleng tidak melengkapi berkas-berkas beserta tersangkanya. Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya mengirim surat kembali kepada Polres untuk segera membuat ulang SPDP. Ini jangan sampai terjadi untuk yang kedua kalinya,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, Anthonius juga mempertanyakan kepastian waktu penetapan tersangka. Menurutnya, Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan dalam tahap penyidikan.

“Pak Kapolres bilang ke saya agar tidak dikejar waktu, karena ini posisinya sudah tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan. Terkait teknis pengalihan atau penanganan, beliau menjawab bahwa pihak kepolisian punya cara tersendiri,” katanya.

Meski telah menerima penjelasan dari pihak kepolisian, Genus menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan hukum, mereka memastikan akan kembali turun ke jalan.

“Kalau kasus ini dalam hari-hari ke depan tidak ada kejelasan, kami memandang harus dilakukan aksi besar-besaran. Jangan halangi kami lagi, tidak ada kompromi. Pasti kami akan lakukan aksi turun ke jalan, termasuk kami pasti akan layangkan somasi terhadap Kapolres Buleleng. Kita tunggu saja action-nya,” tandas Anthon. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *