BULELENG (terasbalinews.com) – Proses penyidikan kasus dugaan permasalahan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, masih terkendala belum lengkapnya dokumen warkah yang diminta penyidik Polres Buleleng. Dari enam warkah yang dimohonkan, hingga kini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng belum dapat menyerahkannya secara utuh.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan enam warkah bidang tanah tersebut dari penyidik Polres Buleleng. Namun, dokumen belum bisa diserahkan sepenuhnya karena lampiran risalah yang menjadi bagian penting dari warkah tidak ditemukan.
Hal tersebut disampaikan Budayasa usai menerima warga Desa Pemuteran, Kadek Mulyawan, bersama Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus), Antonius Sanjaya Kiabeni, Rabu (14/1/2026). Ia menegaskan bahwa secara administrasi warkah dan pendaftaran SK ada, namun bagian risalah yang menjelaskan proses dan dasar penerbitan sertifikat belum berhasil ditemukan.
“Warkahnya ada, termasuk pendaftaran SK-nya. Yang belum ditemukan adalah lampiran risalahnya. Kami sudah memanggil panitia terkait dan akan menyampaikan kutipan risalah yang ada kepada aparat penegak hukum,” ujar Budayasa.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menyampaikan bahwa penyidik belum menerima warkah sebagaimana diminta. Dokumen yang diterima sejauh ini hanya berupa salinan fotokopi dan belum sesuai dengan permintaan resmi penyidik.
“Penyidik memang sudah menerima beberapa lembar dokumen, tetapi hanya berupa fotokopi. Permintaan dalam bentuk warkah asli sampai saat ini belum kami terima,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, pihak kepolisian berencana segera menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus Bukit Ser. “Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan tindak lanjut, mengingat permintaan warkah belum dipenuhi,” tambah Iptu Yohana.
Di sisi lain, Ketua LSM Genus, Antonius Sanjaya Kiabeni, mendesak kepolisian agar serius mengusut kasus ini. Ia menilai hilangnya dokumen warkah, khususnya lampiran risalah, patut dicurigai sebagai upaya menghilangkan bukti penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah di kawasan Bukit Ser.
“Polisi tidak boleh membiarkan hal ini berlarut-larut. Dugaan penghilangan dokumen warkah harus diusut tuntas karena ini menyangkut dokumen penting negara,” tegas Antonius.
Diketahui sebelumnya, persoalan belum diserahkannya enam warkah tanah Bukit Ser mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama pihak-pihak terkait. Saat itu terungkap bahwa dokumen yang menjadi dasar pengusutan dugaan tanah negara tersebut belum dapat diserahkan kepada penyidik, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait keabsahan dan proses penerbitan sertifikat di kawasan Bukit Ser. *ndr















