BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kejati Bali Ambil Alih Penyidikan Dugaan Korupsi di LPD Sangeh

banner 120x600

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bali A. Luga Herlianto.(foto:Ist)

DENPASAR-Terasbalinews.com|
Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh nampaknya menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan.

Pasalnya, kasus yang awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini resmi diambil oleh oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kasi Penerapan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto dalam rilis yang disampaikan, Jumat (25/3/2022) menyampaikan bahwa pengambilalihan perkara di LPD Desa Adat Sangeh ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022.

Dalam surat perintah tersebut menyatakan melaksanakan penyidikan umum atas dugaan tindak pidanan korupsi dalam pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh.

Pejabat yang akrab dipanggil Luga ini menjelaskan, kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sengeh ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh penyidik Kejari Badung.

Dimana setelah memperhatikan hasil pemaparan penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Pebruari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung saja, namun ada pula di beberapa kabupaten di Propinsi Bali.

“Barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Bali. Selain itu jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh,” papar Luga.

Atas alasan yang dipaparkan itu, serta mencermati kompleksitas penyidikan di LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali.

“Pada saat kasus ini beralih penanganannya ke Kejati Bali, penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga Penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan Berkas Hasil Penyelidikan ke Kejati Bali,” beber Luga.

“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung,” lanjutnya.

Dikatakan pula, pengambilalihan penanganan kasus ini telah sejalan atau sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Sementara menyinggung soal perkembangan kasusnya usai diambil alih oleh Kejati, Luga menyebut bahwa penyidik, yang terdiri dari penyidik Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi.

Dari 19 saksi yang telah diperiksa atau dimintai keterangan itu ada dari pengurus LPD dan Nasabah serta telah meminta keterangan satu orang ahli.

“Sedangkan untuk nilai kerugian negara yang berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari Rp.130 miliar ini nantinya akan dilakukan pendalaman kembali oleh penyidik,” ungkapnya.

Yang terkahir, kata Luga dengan adanya trend positif selama proses penyidikan umum, pihaknya pun berharap bisa sesegera mungkin beralih dari penyidikan umum ke penyidikan khusus dengan dibarengi penetapan tersangka.(EP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *