BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kemenkeu Terbitkan Permen No. 66/2023 Tentang Natura

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti. (foto/ist)
banner 120x600

JAKARTA (terasbalinews.com). Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sekarang dapat dibiayai oleh pemberi kerja.

Biaya penggantian atau imbalan tersebut akan dianggap sebagai biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Namun, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan berbagai fasilitas karyawan, dan biaya fasilitas tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto mereka.

Pengaturan ini juga menjamin perlakuan yang sama terhadap berbagai jenis penghasilan, tidak peduli apakah dalam bentuk uang atau selain uang.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai yang pantas diterima oleh karyawan.

“Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” jelasnya.

Batasan nilai tersebut telah dipertimbangkan berdasarkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan pembanding dengan beberapa negara.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, yang diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023, terdapat 11 item yang menjelaskan jenis dan batasan nilai untuk natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Penerbitan peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

lebih detailnya masyarakat dapat melihat ketentuan lengkapnya dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang dapat diunduh dari laman www.pajak.go.id. (*/wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *