BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Kolaborasi OJK Bersama DJPPR Mendorong Masyarakat Berinvestasi

Edukasi Terkait Investasi tanggal 21 September 2023 kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Dharma Wanita, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), dan masyarakat. (foto/ist)
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melakukan Kegiatan Edukasi Peningkatan Literasi Keuangan Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Dharma Wanita, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), dan masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya investasi serta instrumen investasi yang dapat digunakan. Pilihan instrumen investasi sangat beragam baik dari sektor perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, aset kripto bahkan SBN Ritel yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelum berinvestasi, masyarakat diimbau untuk berinvestasi sesuai dengan kebutuhan dan profil risikonya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memahami produk/layanan yang digunakan termasuk manfaat, biaya, risiko dan ketentuan lainnya melalui ringkasan produk dan layanan. Sehingga, manfaat dan keuntungan dapat dimaksimalkan serta risiko investasi dapat dimitigasi, demikian disampaikan Ananda R. Moy, Direktur Surat Utang Lembaga Jasa Keuangan, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kamis (21/9/2023) di Denpasar.

“Prinsip 3P (paham, punya, dan pantau) sangat penting untuk diterapkan ketika berinvestasi. Paham artinya memahami produk dan segala ketentuan tentang produk. Punya artinya setelah memahami produk, telah disesuaikan dengan kebutuha, maka saatnya untuk membeli produk keuangan dimaksud. Selanjutnya, pantau, pastikan untuk melakukan pemantauan portofolio secara berkala. Sehingga, jika dibutuhkan perubahan strategi investasi dapat dilakukan sesegera mungkin untuk memaksimalkan tujuan investasi,” kata Ananda R. Moy.

Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis ketika berinvestasi. Legal artinya cek legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan, sedangkan logis artinya keuntungan yang dijanjikan wajar dan masuk di akal. Penerapan prinsip 2L diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan masyarakat menjadi korban dari penipuan berkedok investasi dan kejahatan keuangan lainnya. Prinsip investasi adalah makin besar potensi keuntungan yang mungkin diperoleh maka makin besar juga potensi risiko yang harus dihadapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *