Sementara satu terdakwa lagi yang divonis ringan yaitu atas nama I Gede Sumartana yang hanya divonis 1 tahun penjara. Padahal sebelum terdakwa Sumartana, oleh JPU Kejari Karangasem dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa oleh majelis hakim pengadilan tipikor pimpinan Putu Gde Novyartha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberikan sebelum, kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penanganan COVID-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar yang diperuntukkan untuk masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem.
Melihat peluang ini, terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis scuba dan menunjuk rekanan ke 2 perusahaan.
Dua perusahaan yang ditunjuk, Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk membuat masker scuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem. Mereka sepakat harga 1 masker scuba adalah Rp 5.700.