BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem, 5 Terdakwa Divonis Bebas

Mantan Kadis Sosial Hanya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

korupsi pengadaan masker
ilustrasi
banner 120x600

“Bahwa aturan tersebut mencatat pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik,” demikian dalam dakwaan.

Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tanggal 9 April 2020. Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain 3 lapis berbahan katun.

“Bahwa akibat perbuatan  terdakwa Basma dan Sumartana mengakibatkan saksi Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi meraup uang sebesar Rp 1,531,227,273,-dan saksi I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invaders sebesar Rp 1,086,135,234,” kata JPU. Perbuatan para terdakwa ini, oleh JPU dinilai mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.617,362,507.(eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *