“Bahwa aturan tersebut mencatat pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik,” demikian dalam dakwaan.
Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tanggal 9 April 2020. Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain 3 lapis berbahan katun.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Basma dan Sumartana mengakibatkan saksi Ni Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi meraup uang sebesar Rp 1,531,227,273,-dan saksi I Kadek Sugiantara selaku Direktur Addicted Invaders sebesar Rp 1,086,135,234,” kata JPU. Perbuatan para terdakwa ini, oleh JPU dinilai mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.617,362,507.(eli)