Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker scuba. Sedangkan, Addicted Invaders memenuhi dengan cara membeli masker scuba seharga Rp 2.500, berisi logo Pemkab Karangasem di masker.
Baca Juga :Penyidik Kejari Denpasar Panggil Tersangka Korupsi di LPD Desa Adat Serangan
Baca Juga :Penyidik Panggil Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Serangan
Baca Juga :Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Korupsi
Bahwa perbuatan terdakwa I Gede Basma, selaku PPK Dinas Sosial yang menerbitkan Surat Penunjukan dan Pemesanan kepada Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk pengadaan 512.797 buah masker berbahan scuba.Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa.
Pemerintah RI Nomor : 3 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), huruf E angka 3 huruf a.