Baca Juga :Tolak Pembangunan Terminal LNG, Tujuh Banjar Pasang Baliho
Sementara itu, Made Krisna “Bokis” Dinata, selaku Direktur Walhi Bali menilai statemen Gubernur Bali yang menyatakan, pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak dibangun di hutan Mangrove, berbanding terbalik dengan pernyataan yang dikatakan oleh pemrakarsa yakni PT. Dewata Energy Bersih.
Yang dimana di berbagai media melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan jika pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan Mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 Ha.
“Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan pembangunan Terminal LNG dilakukan di Kawasan Mangrove, lalu darimana bisa Gubernur Bali mengatakan jika pembangunan Terminal LNG tidak akan dibangun di mangrove,” tegas Bokis penuh tanya.
Baca Juga :Surati Gubernur Koster, WALHI Bali Minta Informasi Publik Terkait Rencana Pembangunan LNG
Sebelumnya Bokis menjelaskan pada saat sosialisasi terkait pembangunan Terminal LNG oleh PT. DEB selaku pemrakarsa menyampaikan, jika PT. DEB telah memiliki Izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V/Disnakeresdm tanggal 21 April 2021, Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai fasilitas pendukung infrastruktur ketenagalistrikan Provinsi Bali.



