Ditambah lagi PT.DEB juga telah mengatakan jika pihaknya telah memiliki berbagai izin diantaranya, mulai dari persetujuan kerjasama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022, b). Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063.
Kemudian, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oaut yang telah diterbitkan melalalui OSS dengan nomor 28042210515100009 yang dimana hal ini diutarakan saat sosialisasi di Desa Adat Intaran Sanur pa 21 Mei 2022 lalu, dan juga sempat dikatakan di media- media melalui Humasnya Ida Bagus Ketut Purba Negara. Humas PT. DEB juga mengatakan jika hal tersebut merupakan Perintah Pak Gubernur agar tidak ada satupun persyaratan atau peraturan yang dilanggar dalam kegiatan. Makanya PT.DEB terkesan agak telat dalam sosialisas.
Baca Juga :PLN – Pemprov Bali Sepakati Kerjasama Kembangkan Energi Bersih di Bali