BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

KPU Bali Bakal Pastikan WNA Tidak Dapat Hak Pilih di Pilkada 2024

Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan. (Foto/nan)
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan. (Foto/nan)
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

DENPASAR (terasbalinews.com). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bakal menghapus warga negara asing (WNA) dari daftar pemilih dalam Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan. Penghapusan hak pemilih WNA akan dilakukan setelah proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

“Apakah ada warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih, itu juga kita akan sisir,” kata John Darmawan, Jumat (12/7/2024).

Mantan Ketua KPU Denpasar itu mencatat, Bali menjadi provinsi dengan angka pencoretan WNA tertinggi di Indonesia pada Pilkada 2020 lalu.

Saat itu, WNA yang dicoret karena memiliki hak pilih mencapai 120 orang lebih.

“Kalau WNA tentu temuan tertinggi di Bali, seinget saya Pilkada 2020 (kita) mencoret 120-an lebih,” katanya.

Nantinya, KPU Bali akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendata WNA yang masih memiliki hak pilih.

“Kita sudah koordinasi dengan Pemda, Mendagri Disdukcapil. Nggak sepenuhnya kesalahan administratif tapi juga keteledoran karena warnanya sama tapi status kewarganegaraannya beda,” tambah John Darmawan.

KPU Bali, lanjut John, bakal memastikan WNA tidak akan mendapatkan hak pilih pada konstestasi Pilkada 2024.

“Kita ingin menghilang WNA, karena memang secara UU mereka tidak diberikan hak untuk memilih,” tutupnya. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *