BULELENG (terasbalinews.com) – Upaya meningkatkan budaya keselamatan kerja di Pelabuhan Celukan Bawang terus diperkuat. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Celukan Bawang menggelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran, Senin (8/12/2025), yang berfokus pada edukasi pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan operasional bongkar muat.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kadisnaker Buleleng Putu Arimbawa, GM Pelindo Celukan Bawang Muhammad Imron, BPJS Ketenagakerjaan, Distrik Navigasi Benoa, serta Agus Santoso dari KSOP Celukan Bawang. Peserta berasal dari berbagai instansi terkait pelayaran, keamanan laut, dan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM), termasuk Polairud, TNI AL, Jasa Raharja, Dishub, BPTD, Karantina Kesehatan, dan Pokdarwis wilayah Pegametan–Bedugul.

Kepala Pengelola Data Dan Informasi KSOP Celukan Bawang, I Nyoman Purna, atas nama Kepala KSOP Celukan Bawang Taufikur Rahman mengatakan, dasar dari setiap aktivitas di Pelabuhan Celukan Bawang adalah Zero Tolerance on Safety, Follow The Rules”, “Tidak ada Toleransi untuk Keselamatan, Laksanakan sesuai Aturan”.
“Keselamatan bukan sekadar slogan. Keselamatan adalah budaya. la bukan hanya tanggung jawab bagian tertentu, tetapi tanggung jawab kita semua. Setiap prosedur, setiap aturan, setiap standar yang ditetapkan, semua itu dibuat bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk melindungi kita,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kecelakaan kerap terjadi bukan karena kurangnya pengetahuan, tetapi karena sikap meremehkan hal-hal kecil.
Purna mengingatkan pentingnya disiplin tanpa kompromi dalam mengikuti prosedur.
“Dengan menjalankan aturan secara konsisten, kita bukan hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menunjukkan integritas profesionalisme kita,” tambahnya. Ia juga menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2026, pengawasan keselamatan pelayaran di Danau Bedugul resmi berada di bawah KSOP Kelas IV Celukan Bawang, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan IM 3 Tahun 2025.
Sementara itu, Kadisnaker Buleleng Putu Arimbawa menjelaskan kewajiban penerapan SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2021.
Tujuan utamanya adalah melindungi tenaga kerja serta meminimalkan risiko kecelakaan, seperti jatuh, tertimpa, tersengat listrik, maupun penyakit akibat paparan bahan berbahaya.
“Mengurangi risiko kecelakaan dan cedera di tempat kerja adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan fisik, mental, dan kesehatan pekerja,” tegasnya. *ndr















